Diduga Tolak Urus SPH, Warga Laporkan Oknum Lurah dan Camat di Palembang ke Ombudsman

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Muhammmad Somad (42), mengunjungi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel Jl Jenderal Sudirman Km-4,5, pada Jumat pagi (26/5/2023). Somad melaporkan oknum lurah dan Camat yang mereka duga tidak memproses pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah milik orang tuanya. Meskipun surat pengajuan telah mereka ajukan sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut. Somad bersama kuasa hukumnya, Andre Febriansyah, SH, menyatakan status tanah  atas nama ibunya, Zinatun Najmiah (68), jelas dan bersih alias tidak terlibat dalam sengketa dengan pihak lain. "Namun, sejak pengajuan awal hingga awal tahun 2023,  pembuatan SPH yang kami minta mendapat penolakan," ujar Somad. "Bahkan Camat terlihat sengaja menghindar dan tidak mau melayani kami. Telepon tidak dia angkat, pesan melalui WhatsApp juga tidak ada respons," lanjutnya. BACA JUGA : Kunjungi Dua Polsek, Silaturahmi Camat, Kades Somad menjelaskan bahwa tanah seluas 528 meter persegi yang telah dibangun rumah permanen, telah mereka tempati selama 35 tahun. Tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum kakeknya, KHM Yusuf bin Abdul Kodir. Sebelum meninggal pada tahun 1980-an, almarhum Yusuf telah membagi warisan tanah dengan luas total 10.283 meter persegi. Hal ini tercatat dalam surat keterangan pembagian tanah Pengadilan Agama (PA) Palembang Nomor 168 tahun 1974. Dengan dukungan surat tersebut, pada tahun 2021 Somad mencoba mengajukan pembuatan SPH kepada Lurah setempat. Namun dia diarahkan ke Camat. Akan tetapi, ketika mendatangi Camat, dia kembali kecewa karena Camat menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenang kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan