Pelanggan Obat Kuat Ilegal Harap-Harap Cemas

*Dampaknya ke Depan

PALEMBANG - Konsumen Obat Kuat Ilegal pelanggan toko jamu milik Agus Susanto (45) di Jl Merdeka, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harap-harap cemas akan dampaknya ke depan. Sebab obat kuat berupa serbuk dan kopi dagangan Agus, tidak jelas kandungannya dan tidak memiliki izin edar. Bisnis Obat Kuat Ilegal Agus, membuatnya ditangkap aparat Unit 4 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari tokonya, polisi menyita 75.500 bungkus (sachet) jamu tanpa izin edar resmi. Di antaranya obat kuat penambah stamina merek Kuda Liar, Kuda Arab, Serbuk Sultan, Kopi Jantan, dan lainnya. Hasil tangkapan Rabu pekan lalu (17/5) itu, baru dirilis kemarin (24/5). Pengakuan tersangka Agus, dia agen jamu di Sekayu.
“Pengecer ambil langsung ke toko tersangka atau dia kirim ke alamat pemesan,” ungkap Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH.
BACA JUGA : 10 Tahun Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Per Bulan Beromzet 70 Juta Setidaknya dia sudah 10 tahun menjadi agen jamu ilegal. Dari omzet sekitar Rp70 juta per bulan, keuntungannya sekitar Rp20 juta. “Jamu itu didapatkan dari dua distributor berinisial S dan K, di Cilacap, Jawa tengah,” sebut Bagus, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Lanjut Bagus, sebenarnya tersangka menyadari jamu dagangannya produk terlarang. Bahkan, tokonya pernah disidak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Palembang. “Namun karena tergiur keuntungan yang besar, tersangka tetap memperdagangkannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. Kabid Pelayanan dan Informasi BB POM di Palembang, Teddy Irawan, mengapresiasi tindakan Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pengungkapan kasus ini sekaligus sebagai bentuk penyelamatan manusia. “Karena jika mengonsumsi jamu tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat, akan berdampak terhadap kerusakan organ tubuh. Seperti hati dan ginjal,” jelasnya. Meski begitu, kandungan jamu yang disita polisi itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium.
“Tapi setidaknya sudah banyak kejadian penyakit hati dan gagal ginjal, bagi yang mengonsumsi produk tanpa izin edar resmi. Karena mengandung bahan kimia,” bebernya. (kms/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan