Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bupati Muba HM Toha Tohet Tegaskan Ketaatan Perusahaan terhadap Aturan Ketenagakerjaan

Bupati Muba HM Toha Tohet Tegaskan Ketaatan Perusahaan terhadap Aturan Ketenagakerjaan-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.IDPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak tenaga kerja lokal. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Bupati HM Toha Tohet, SH, menyerukan agar seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Bupati Toha Tohet menekankan bahwa ketaatan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat Muba.

“Kami ingin memastikan semua perusahaan di Muba mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan layak kepada pekerja. Ini bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan prima di Bumi Serasan Sekate,” ujar Toha, Senin (11/11).

BACA JUGA:Sepriadi Dibekuk Polisi Saat Beraksi, Terungkap Pernah Curi Kabel Tower di SP Padang

BACA JUGA:Info Pencairan TPG TW 4: Ini Daerah yang Pencairannya Dipercepat dan Lebih Lambat

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menuturkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar menjalankan kewajiban sesuai peraturan. Selain itu, Disnakertrans juga aktif menggelar pelatihan, penyuluhan, dan kegiatan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran akan pentingnya ketenagakerjaan yang berkeadilan.

“Kami telah menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja,” tegas Herryandi.

Lima Kewajiban Utama Perusahaan

Dalam Perda No. 2 Tahun 2020, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi perusahaan, di antaranya:

  1. Penyampaian Informasi Lowongan Kerja: Setiap lowongan harus dilaporkan secara tertulis ke Disnakertrans Muba dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

  2. Laporan Hasil Rekrutmen: Perusahaan wajib melaporkan hasil proses penerimaan tenaga kerja.

  3. Pelaporan Kontrak Kerja dan PKWT: Setiap perjanjian kerja harus disampaikan dan dicatatkan secara resmi.

  4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Harus disampaikan dan dilaporkan penggunaannya kepada Disnakertrans.

  5. Pelaporan Data Ketenagakerjaan Berkala: Setiap perusahaan diwajibkan memberikan data ketenagakerjaan secara periodik.

Arah ke Depan

Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, kesejahteraan tenaga kerja dapat meningkat dan stabilitas ekonomi daerah terjaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan