Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ada 121 dengan Luas 16 Hektar Dibutuhkan Trase Akses Tol Mataram.

Tim gabungan Pemkab OKI melakukan pendataan 121 persil tanah seluas 16 hektare di Kecamatan Mesuji Raya sebagai langkah awal pembangunan akses Tol Mataram Jaya yang membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melakukan langkah awal pembangunan akses Tol Mataram di Kecamatan Mesuji Raya.

Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi turun langsung ke lapangan pada Rabu (29/10), guna melakukan pendataan terhadap lahan, bangunan, dan tanaman warga yang terdampak proyek strategis tersebut.

Ketua Tim Persiapan Pemkab OKI, Asisten I Setda OKI, H. Alamsyah, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara teliti dan transparan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan dan batas wilayah yang terdampak.

“Ada 121 persil tanah dengan total luas sekitar 16 hektare yang dibutuhkan untuk pembangunan trase akses tol ini.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Produksi Baju Seragam SPPG

BACA JUGA:Spektakuler, OKU Timur Bakal Pecahkan Tiga Rekor MURI

Pelebaran jalur akan dilakukan ke sisi kanan dan kiri untuk menyesuaikan kebutuhan kendaraan besar yang keluar-masuk dari Tol Terpeka (Terbangi–Pematang Panggang–Kayuagung),” jelas Alamsyah.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pendataan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama terkait hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexsander Bustomi, menjelaskan bahwa tim persiapan bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi awal terhadap seluruh subjek dan objek tanah yang terdampak.

Pendataan ini mencakup status kepemilikan, luas lahan, serta penggunaannya.

BACA JUGA:Total Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muba 2026 Capai Rp3,243 T

BACA JUGA:Sedang Tahap Pemasangan Jembatan Bailey

“Selain itu, kami juga melakukan verifikasi dan pencocokan antara data administrasi seperti Daftar Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DPPT) dengan kondisi faktual di lapangan,” terang Alexsander.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan