Nenek Ernaini Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Pangkalan Balai Nyatakan Unsur Dakwaan Tak Terbukti
Haru di Ruang Sidang, PN Pangkalan Balai memutuskan vonis bebas untuk Nenek Ernaini (70) dalam kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami klien kami. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi serupa,” tegasnya.
Haru Nenek Ernaini
Tak kuasa menahan tangis, Ernaini menyampaikan rasa syukurnya setelah divonis bebas.
“Alhamdulillah, selama ini aku dizalimi dengan tuduhan yang tidak benar. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran,” ucapnya lirih.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Teknis Perumahan
BACA JUGA:Jalan Sukabangun II Selalu ‘Banjir’
Kasus yang Menyeret Nama Ernaini
Kasus ini bermula saat penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Ernaini sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam pemalsuan duplikat akta nikah antara almarhum H. Basir dan istri pertamanya, Karmina (65).
Surat palsu tersebut disebut-sebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menguasai seluruh harta peninggalan H. Basir, sekaligus menghapus wasiat almarhum yang seharusnya juga memberikan hak waris kepada istri-istri lain dan ahli waris sah lainnya.
BACA JUGA:Pancasila Hijau: Ecoteologi Sebagai Perekat Bangsa Dalam Menghadapi Krisis Iklim
BACA JUGA:Penghargaan Lencana Desa Mandiri, PAD Rp 341 Juta Biayai Operasional Desa
Namun, dalam persidangan, semua tuduhan tersebut terbukti tidak beralasan hukum. Dengan putusan bebas ini, Ernaini resmi dipulihkan hak dan martabatnya di mata hukum.
