Ribuan Warga 32 Desa di Kabupaten Lahat Gelar Aksi Damai Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit
Ribuan warga dari 32 desa di Lahat turun aksi damai menolak perpanjangan HGU perusahaan sawit dan menuntut lahan dikembalikan kepada negara. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--
Sebelum dilakukan replanting, perusahaan pasti mengajukan izin. Namun selama koordinasi dengan pihak Kades, masih terkendala terkait Plasma didalam HGU, hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Anak Daring Lewat Implementasi Perpres 87/2025
Masyarakat memberi batas waktu satu bulan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan resmi dan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindak lanjut.(
