Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ribuan Warga 32 Desa di Kabupaten Lahat Gelar Aksi Damai Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit

Ribuan warga dari 32 desa di Lahat turun aksi damai menolak perpanjangan HGU perusahaan sawit dan menuntut lahan dikembalikan kepada negara. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Bertekad Pertahankan Predikat Palembang Kota Peduli HAM, Ini Yang Dilakukan Pemkot Palembang

Azvin Prayogi dari BPN Lahat menegaskan bahwa perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan “clear and clean” antara masyarakat dan perusahaan. 

Sekretaris Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Ariyanti, menambahkan bahwa kewajiban plasma dapat digantikan dengan program bantuan FPKM sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021.

Selanjutnya, Firman Yudiansyah (Kabid PBB P2 Bapenda Kab Lahat) mengatakan antara lain.

BACA JUGA:Saat Visum Ketahuan Hamil 17 Minggu, Kisah Pilu Anak Korban Asusila Ayah Tiri di OKU Selatan

BACA JUGA:Anugerah Batanghari Sembilan 2025 Kembali Digelar, Ini Kategori Penerimanya

Terkait pajak untuk perkebunan dikelola oleh pusat, daerah dari BPHTPB pada saat pengukuran HGU, sebelum diterbitkan HGU perusahaan wajib BPHTPB.

PBB P3 tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah. Namun Pemerintah Daerah hanya menerima dari Pemerintah Pusat.

 
Lalu,  Agus Suharto (Manajer Kontrol PT SMS) mengatakan. Pada prinsipnya usaha dilakukan atas dasar izin, meksipun diakui HGU telah habis. Namun saat ini masih proses pengajuan perpanjangan HGU.

Pihaknya menilai kegiatan peerusahaan selama proses perpanjangan HGU meskipun belum terbit, telah menjadi dasar untuk melakukan aktivitas perusahaan.

Terkait permintaan perpanjangan HGU, kami berpatokan dengan regulasi dan aturan yang ada.

BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut Sama 3 Tahun, Denda-Subsider Berbeda

BACA JUGA:Anugerah Batanghari Sembilan 2025 Kembali Digelar, Ini Kategori Penerimanya

Dimana diatur plasma dibangun diluar HGU,  namun apabila tidak ada lagi lahan maka dapat diajukan FPKM. Dimana nilainya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait lahan yang bersengketa, pihaknya meminta perwakilan akan menemui manajer terkait saat ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan