Ribuan Warga 32 Desa di Kabupaten Lahat Gelar Aksi Damai Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit
Ribuan warga dari 32 desa di Lahat turun aksi damai menolak perpanjangan HGU perusahaan sawit dan menuntut lahan dikembalikan kepada negara. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekitar 3000 warga dari 32 desa di enam kecamatan, yakni Kikim Area dan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di gerbang utama PT SMS, Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kamis (2/10).
Massa menuntut pencabutan dan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit, antara lain PT SMS, PT TSP, PT PCM, dan PT AT.
Koordinator aksi, Herman Efendi SE, menyampaikan bahwa HGU PT SMS sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2023, sedangkan HGU PT TSP dan PT PCM akan habis pada akhir tahun 2025. PT AT bahkan disebut tidak memiliki HGU, hanya mengandalkan izin prinsip yang sudah berakhir.
BACA JUGA:Hari Pertama Uji Coba One Way Simpang Golf-Simpang Patal Terjadi Penumpukan di Beberapa Ruas Jalan
BACA JUGA:Dinas Perkim Sumsel Dukung Percepatan Program Tiga Juta Unit Rumah dari Pemerintah Pusat
Masyarakat menuntut agar lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 serta peraturan perundangan lainnya.
Aksi damai ini juga menyoroti dugaan ketidakadilan pengelolaan lahan yang merugikan warga karena lahan pertanian mereka dirampas dan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan tidak dilakukan.
Herman Effendi menegaskan bahwa PT SMS belum memenuhi kewajiban plasma 20% lahan untuk masyarakat, sehingga perpanjangan HGU tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Saya Dengar Suara Bruk…Kaget Lihat Ada Orang di Kolong Bus
BACA JUGA:Tahap II Kasus Pasar Cinde, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp137 Miliar lebih
Perwakilan Forum Kepala Desa Kikim Barat, Bostandi, menambahkan bahwa mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan mempertanyakan kejelasan pembayaran pajak perusahaan selama masa HGU habis.
Kapolres Kabupaten Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah agar tercapai solusi yang adil dan kondusif.
Pemerintah daerah, melalui Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin, menjelaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai mediator dan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR/BPN untuk langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Puluhan Pasang Pengantin Isbat Nikah Jalani Resepsi di Hotel dengan Senyum Sumringah
