Tak Beri Perintah Pemotongan Dana Cabor dan SK Panitia Lelang, Kuasa Hukum BRP Tegaskan Fakta
Kasus dugaan korupsi KONI Lahat makin jadi sorotan. Kuasa hukum BRP tegaskan: kliennya tak pernah perintahkan pemotongan dana cabor maupun SK panitia lelang. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:250 Atlet OKI Siap Berlaga di Porprov Sumsel 2025, Target Masuk 5 Besar
Menurutnya, kejaksaan telah menerima aspirasi mereka dan berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan secara transparan.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Mengenai kondisi BRP selama penahanan, kuasa hukum memastikan kliennya dalam keadaan sehat. “Awalnya memang sempat sakit, tetapi sekarang sudah pulih.
Saat saya bertemu dengan istri klien dan pihak Lapas, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Misnan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan BRP akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika penyidikan dinyatakan lengkap, maka berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
BACA JUGA:Adira Finance dan Mandala Finance Resmi Bergabung, Sinergi Baru Hadir di Sumatera
BACA JUGA:Sediakan Alat Rontgen untuk Seluruh Daerah, Upaya Pemerintah Melalui Kemenkes Tanggulangi TBC
Sikap Kejaksaan Negeri Lahat
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan hukum dan alat bukti yang sah.
Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, SH, menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Pengakuan tersangka memang menjadi pertimbangan, tetapi tidak bisa menjadi dasar tunggal. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah sesuai hukum.
Selama berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan tetap berjalan,” ujar Rio.
BACA JUGA:Klinik Kenten Medika Palembang Rebranding, Hadirkan Layanan Onestop Service
BACA JUGA:Ribuan Atlet ASN Serbu Palembang, Kontingen Pornas XVII Korpri 2025 Mulai Berdatangan
Ia memastikan kejaksaan akan bersikap profesional, berhati-hati, serta menjamin hak tersangka tetap terlindungi. “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, sehingga proses hukum benar-benar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
