DLH Segel Dugaan Rencana Jalan Hauling di Lahat
SEGEL: Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan bersama DLH Kabupaten Lahat menyegel jalan hauling sebagai bentuk tindakan tegas.-foto: agustriawan/sumeks-
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID — Di Kabupaten Lahat, seperti ada “tradisi” unik yang tampaknya sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha: "kerjakan dulu, urusan izin nanti dibicarakan". Metode ini kembali terbukti saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinisi Sumsel didampingi DLH Kabupaten Lahat, mendapati adannya perusahaan yang hendak membangun jalan hauling batubara.
Pembangunan jalan houling di kawasan Merapi Kabupaten Lahat tersebut rencananya dilakukan oleh PT berinisial ALR . Namun aksi tersebut baru diketahui saat cek lapangan lantaran dibangun di dalam HGU perusahaan perkebunan, di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
"Kalau itu jalan sawit di perkebunan sawit tentu sah- sah saja. Tapi kalau ternyata jalan yang diilebarkan itu untuk jalan hauling, maka ada aturan dan regulasi yang harus dipenuhi," ujar Kadis DLH Sumsel, Herdi Apriansyah SSTP MM.
Dijelaskannya bahwa pihaknya mengecek ke lapangan setalah adanya laporan dari Pemkab Lahat, bahwa ada dugaan pembangunan jalan hauling batubara. Informasi yang dihimpun, awalnya, jalan selebar 30 meter itu tampak seperti pelebaran jalan kebun sawit biasa yang rutin dilakukan oleh petani dan pekerja kebun. Namun, siapa sangka, jalan itu ternyata diperuntukkan bagi truk-truk batu bara raksasa yang akan melaju bolak-balik tambang. Keputusan “biasa dulu” ini akhirnya memicu gejolak di lapangan.
BACA JUGA:DLH Segel Rencana Jalan Hauling Batu Bara di Lahat, Massa Gelar Aksi Damai
BACA JUGA: Segel 4 Lokasi Galian C di Wilayah Gandus Palembang, 1 Tanpa Izin dan 3 Menambah di Luar IUP
Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan bersama DLH Kabupaten Lahat turun tangan setelah mendapat laporan soal tidak lengkapnya izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan jalan hauling. Penyegelan pun dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas.“Kalau bikin jalan hauling tanpa izin lingkungan. Maka kami segel sebagai bentuk teguran," tambahnya.
Sementara DLH Kabupaten Lahat, dikonfimasi mengaku hanya mendampingi pihak DLH Provinisi. Mengapa baru diketahui ada rencana jalan houling, lantaran awalnya jalan tersebut jalan perkebunan sawit yang dilebarkan. "Memang setelah cek lapangan, ternyata ada rencana jalan hauling. Jadi disegel oleh DLH Provinisi, kami hanya mendampingi," ujar Kadis DLH Lahat, Dodi Alfiansyah ST.
Bahkan dari permasalahan timbul beragam aksi. Salah satunya aksi damai terkait masalah rencana jalan hauling, Kamis (25/9) di halaman Pemkab Lahat.
Dalam aksi unjuk rasa itu dilaksanakan dengan jumlah massa sekitar 300 orang. Dikawal ketat oleh personel Polres Lahatt agar aksi berjalan aman dan kondusif.
BACA JUGA:Gudang Pakan Hewan Tanpa Izin Disegel Pemerintah, Warga Resah dengan Keberadaannya!
Massa aksi terlebih dahulu melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Lahat sebelum melanjutkan aksi di halaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat. Dalam orasinya, massa menyampaikan tuntutan utama, yakni menolak aktivitas pengalihfungsian lahan HGU perkebunan sawit milik PT. BSP menjadi jalan hauling batu bara untuk PT. PT. ALR, yang diduga di atas tanah ulayat milik masyarakat Desa Arahan.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan massa diantaranya Mendesak Pemkab Lahat untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur. Mendesak Pemkab dan DPRD Lahat agar bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang telah mengalihkan fungsi HGU menjadi jalan hauling batu bara tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat pemilik tanah ulayat.
