Kejari Muba Kawal Rp1,8 Miliar Pembayaran BPHTB Lewat Program SIMBADA
Kejari Muba Kawal Rp1,8 Miliar Pembayaran BPHTB Lewat Program SIMBADA-Foto: IST-
MUBA, SUMATERSEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali mencatat capaian penting dalam penguatan pendapatan daerah.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Muba sukses mengawal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,86 miliar dari PT Bara Mutiara Prima.
Pembayaran tersebut merupakan kewajiban perusahaan atas transaksi pembelian tanah yang tertunda hampir satu dekade.
Berkat pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara dalam kerangka Program SIMBADA (Sinergi Jaksa Membangun Daerah), kewajiban itu akhirnya diselesaikan pada 19 September 2025.
BACA JUGA:Cabe Rawit: Si Kecil Pedas yang Sering Disalahpahami
BACA JUGA:BYD Atto 3 Superior: Evolusi SUV Listrik yang Kian Menggoda
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, melalui Kepala Seksi Datun, Silviani Margaretha, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan kolaborasi erat antara aparat penegak hukum dengan Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Silviani, Sabtu (20/9).
BACA JUGA:Sumsel United Siaga Hadapi Ancaman Gol Telat Persiraja di Laga Kandang Perdana
BACA JUGA:Cara Investasi Emas Digital 2025: Aman, Legal & Bisa Dicairkan Kapan Saja
Selain menambah PAD, lanjut Silviani, keberhasilan tersebut juga memperkuat pencatatan aset daerah berbasis sistem serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masih menunda kewajiban mereka.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha menjadi kunci terciptanya iklim investasi yang sehat dan patuh hukum.
“Kami akan terus menjalankan peran Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung program strategis pemerintah, sekaligus menjaga aset serta keuangan daerah,” tegasnya.
Ke depan, Kejari Musi Banyuasin memastikan Program SIMBADA tetap menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
