Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Wajib Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK
Wabup Muba Kyai Rohman tegaskan BUMD & OPD wajib proaktif dukung pemeriksaan BPK demi tata kelola keuangan yang transparan & akuntabel. Foto:Ist--
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Kyai Rohman, menekankan pentingnya peran aktif seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ia mengingatkan agar setiap instansi segera menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, sekaligus siap memfasilitasi apabila tim BPK melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024–2025 (hingga Semester I), yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate bersama jajaran Perumda Air Minum Tirta Randik, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA:Hajidin Ajukan Peninjauan Kembali di PN Kayuagung, Bawa Bukti Motor Rampasan
BACA JUGA:Menhan dan Panglima TNI Saksikan Latihan Puncak Super Garuda Shield 2025 di OKU Timur
“Pemerintah Kabupaten Muba mendukung penuh proses pemeriksaan ini.
Kami ingin tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban BUMD, terutama PDAM Tirta Randik, berjalan transparan, akuntabel, serta memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tegas Wabup Rohman.
Ia juga mewanti-wanti agar jajaran PDAM tetap berada di kantor selama masa pemeriksaan berlangsung, kecuali ada kebutuhan mendesak dengan izin pimpinan.
“Kami harap pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat manajemen keuangan dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba dan BPS Bahas Rencana Tenaga Kerja Makro 2025
BACA JUGA:Mobil Tangki dan Motor Operasional Perkuat Layanan Air Bersih di Empat Lawang
Pemeriksaan Berlangsung 30 Hari
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumsel, Octiva Dwi Indayati, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kerja, mulai 3 September hingga 2 Oktober 2025.
Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan mengevaluasi sistem pengendalian intern (SPI), menilai risiko operasional, hingga menyusun strategi pemeriksaan lanjutan.
Fokus pengawasan mencakup regulasi, kebijakan, proses bisnis, pencatatan keuangan, serta efektivitas pengawasan internal.
