Proses Pengembalian Uang Negara
UJI PUBLIK: DPMDes Kabupaten Lahat tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tengah memasuki tahap uji publik.-foto: agustriawan/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin masih melakukan pengumpulan uang negara kepada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin."On proses,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Jefri Saragih.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banyuasin telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp Rp 2.545.583.217,86.
Iklan Google/Link Sponsor
Uang itu sendiri berasal dari empat Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin yaitu PUPR sebesar Rp 2.207.899.194,57, Disdikbud Rp 28.785.700,00, Dinas Perpustakaan Kearsipan Daerah Rp 58.122.000 dan BPKAD Rp 27.673.191,39."Masih tersisa Rp 1,7 miliar, dari total Rp 4, 2 miliar,"jelasnya.
Oleh karena itu, kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak."Bila sudah terkumpul, akan dilakukan press release kembali,"ucapnya.
Diakuinya untuk batas deadline sendiri masih ada alias belum habis, sehingga masih ada waktu untuk pengembalian."Belum habis (batas waktu pengembalian),'ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Lahat Ungkap Kasus Dana Hibah KONI, Rp250 Juta Uang Negara Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Negara Rp120 Juta ke Kejari Kayuagung
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil selamatkan uang negara yang merupakan upaya pemulihan keuangan negara berdasarkan bantuan hukum kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Uang yang sudah ditagih dari beberapa instansi itu yaitu Dinas Pendidikan Kebudayaan, PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKAD akan di serahkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.
