Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

DPRD dan Bupati Muara Enim Sepakati 6 Raperda Tahun 2025

SEPAKATI: Penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim H Edison bersama pimpinan DPRD Muara Enim.-FOTO: OZY/SUMEKS-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah dikaji Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muara Enim, sebanyak 6 dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang diusulkan telah disepakati.

Hal ini tertuang pada penandatangan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim H Edison bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Eddy Sutopo SPd dan Wakil Ketua DPRD pada Rapat Paripurna VII di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (14/8).


Iklan Google/Link Sponsor

BACA JUGA:Bupati Edison Dorong Wartawan Muara Enim Hadirkan Berita Berimbang dan Objektif

BACA JUGA:Muara Enim Kembali Pertahankan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya Tahun 2025

Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muara Enim Hj Sumarni, Forkopimda serta jajaran Kepala OPD dan Camat.

Dalam kesempatan ini, mewakili masyarakat Kabupaten Muara Enim Bupati menyampaikan apresiasi khusus kepada DPRD atas telah disepakatinya 6 Raperda tersebut. 

Dirinya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang sah sesuai UUD dan nantinya akan menjadi landasan bagi eksekutif dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (Membara).

Adapun 6 Raperda yang dimaksud yakni, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).

Kemudian, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbuka Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda), Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.

BACA JUGA:Muara Enim Raih Nilai Tertinggi Reformasi Birokrasi se-Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Hotspot di Musi Rawas-Muara Enim Turun

Sementara 1 Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

"Saya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukkan dari pada setiap Pansus yang nantinya akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif," jelasnya.(ozi/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan