Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim
Dr Rudi Iskandar SH MH-foto: ist-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
Iklan Google/Link Sponsor
"Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan," tegas Rudi saat Coffee Morning bersama Insan Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (3/7).
BACA JUGA:Korupsi Rp5,2 M, Mantan Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Eks Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Tak Salurkan BLT
Rudi mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Muara Enim dan menyita 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.
