Wujudkan Keterbukaan Informasi, Sosialisasi PPID Desa di Muara Medak
SOSIALISASI: Diskominfo Muba melakukan sosialisai PPID di Desa Muara Medak, Muba. - FOTO: KOMInFO MUBA FOr SUMeKS-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, Rabu, (25/6)
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa. Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif.
Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengaku terbentuknya PPID Desa, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik.
"Terbentuknya PPID Muara Medak membuat pemerintahan desa terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui oleh publik. Ini merupakan salah satu upaya Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Muba Rohman mewujudkan bersama Muba Maju Lebih Cepat," tegas Sinulingga.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Perkuat Peran PPID Desa demi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA:Bupati Muba Kunjungi Dinkominfo, Tegaskan 'Kominfo Solid Smart Speed' Demi Percepatan Pembangunan
Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, Frans Gustia ST MSi, menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum.Tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat. "PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kepala Desa Muara Medak, Abdul Hulik, mengatakan kegiatan ini membuka wawasan tentang pentingnya pengelolaan informasi secara terbuka dan sistematis. "Kami siap membentuk PPID Desa dan melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
