Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta
RElEASE: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani gelar press release di aula Kejaksaan Banyuasin.-foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp300.433.192,45 dari terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.
Rincian pengembalian uang negara itu yaitu terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp10.000.000 dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp2.000.000.
"Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp300.433.192,45 dari tiga terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani, saat press release bidang tindak pidana khusus di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).
Artinya,setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin."Alhamdulillah sudah di kembalikan semua,” jelasnya. Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Rp 300 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek RS Kusta Palembang
BACA JUGA:Bongkar Korupsi Tambang dan Inspektorat, Kejari Lahat Serahkan Uang Negara Rp 1 Miliar
Terdakwa Junaidi merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin. "Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu," tukasnya.
Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.
