Terima Pengembalian Dana dari Kasus Berbeda di OKI dan Muara Enim
KEMBALIKAN UANG NEGARA: Korps Adyaksa menerima pengembalian uang kerugian negara di Kejari OKI dan Kejari Muara Enim dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah berjalan.-foto: andika/sumeks-
Sebelum pengembalian dana sebesar Rp15.000.000 ini, Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari pihak terkait sebesar Rp315.000.000. "Dengan adanya penambahan pengembalian dana kali ini, maka total kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Kejari Muara Enim hingga saat ini berjumlah Rp330.000.000," bebernya. Pihaknya akan terus berupaya untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. "Kejari Muara Enim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pengembalian kerugian negara ini menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi," pungkasnya.
