Batasi ”Cakat Stempel" 50 Unit
SOSiALiSASi: Satpolair Polres OKi lakukan sosialisasi terkait Wisata Air ‘Cakat Stempel’ saat Lebaran mendatang. -foto: nisa/sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres OKI lakukan sosialisasi pelaksanaan wisata air "Cakat Stempel". Ini dilakukan untuk memastikan wisata air yang akan digelar di Sungai Komering Kecamatan Kayuagung berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa insiden.
Kasat Polairud Polres OKI, AKP M Jimmy Andre
mengungkapkan, beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi speedboat.
" Pengemudi speedboat wajib menyiapkan pelampung dan membatasi kapasitas penumpang, yaitu maksimal enam orang per speedboat," terangnya kemarin (27/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi atau serang speedboat serta masyarakat terkait aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan wisata air.
Wisata air akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 1 hingga 3 April. Setiap pengemudi speedboat wajib mendaftarkan diri, dengan jumlah maksimal 50 unit.
BACA JUGA:Wisata Air Speed Boat Harus Patuhi Regulasi
BACA JUGA:Jadi Pelopor Wisata Medis, MMC-RSH Support Donor Darah
Kemudian speedboat yang akan diperiksa kelayakannya sebelum diizinkan beroperasi. Kecepatan maksimal speedboat dibatasi hingga 10 knot dan dilarang mendahului speedboat lain selama acara ini berlangsung.
Serang speedboat, Nova Tri mengaku, siap dengan peraturan yang sudah disosialisasikan dan akan disampaikan dengan serang lainnya." Setiap tahun kan selalu ramai kegiatan cakat stempel ini kesempatan untuk mencari uang di sini," ujarnya.
