Nyaris Dipenjara karena Curi Ponsel, Geri Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari OKU Timur
Geri Priadi bebas dari tuntutan pencurian ponsel setelah mendapat keadilan restoratif dari Kejari OKU Timur, Jumat 7 Maret 2025. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Dua Tersangka Pencurian di Mess PT PNM Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta
Setelah kejadian, korban yang merupakan pemilik ponsel, Wayan Sumiata mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Belitang II.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka Geri Priadi kemudian diamankan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Setelah menelaah fakta hukum serta mendengar keterangan dari korban dan tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Langkah ini ditempuh setelah tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang lebih humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
"Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan konsekuensi hukum, tetapi lebih kepada penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat agar tercapai keadilan yang lebih seimbang," ujar Kajari didampingi Kasi Inteligen Aditya C Tarigan, Jumat 7 Maret 2025.
