Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

H-1 Harus Tutup

Erwin Ibrahim-foto: akda/sumeks-

BANYUASIN - Pemilik/pengelola karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern diimbau untuk menutup usaha pada H-1 menjelang bulan suci Ramadan.

Hal ini tertuang dalam urat edaran No 100.3.4/168/SATPOL-PP DAMKAR/2025 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci Ramadan 1446 H.

Dalam isinya, pemilik, pengelola atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan suci Ramadan 1446 H.

"H -1 sudah diimbau tutup," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Rabu (26/2).

Namun, untuk tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.

BACA JUGA:“Meruah” Tradisi Unik Sambut Ramadan di Muratara

BACA JUGA:Pasar Murah Ramadan di Kayuagung: Harga Sembako Disubsidi, PNS Dilarang Ikut Berbelanja!

Tidak hanya untuk operasional tempat hiburan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern. Tapi juga diberikan imbauan untuk restoran/rumah makan.

Pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan Suci Ramadan diminta tidak melakukan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari).

"Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,"ungkapnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum."Jika dilanggar, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,'tegasnya.

BACA JUGA:5 Bansos Diluncurkan Jelang Ramadan 2025: Ini Kriteria Penerimanya

BACA JUGA:Program Gen-MKing Kemenag: Belajar Kitab Kuning dan Al-Qur’an Selama Ramadan 1446 H, Daftar Yuk!

Maka dari itu pihaknya telah mengirimkan surat edaran ini kepada camat yang ada di Banyuasin agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kemudian Erwin juga menambahkan agar kepada camat untuk mengimbau kepada pedagang petasan untuk tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ibadah puasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan