Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Satlantas Mulai Terapkan Tes Psikologi Pengurusan SIM

Polres OKU terapkan tes psikologi untuk pengurusan SIM baru dan perpanjangan, pastikan kesehatan rohani pengemudi! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kini mulai menerapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan SIM. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemohon SIM tidak hanya sehat secara jasmani, tetapi juga secara rohani.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, didampingi Baur SIM Bripka Andrian, mengonfirmasi bahwa tes psikologi ini sudah diberlakukan pada 18 Februari 2025.

"Untuk mendapatkan SIM, selain sehat jasmani, juga harus sehat rohani," kata AKP Fausiah dalam konfirmasinya, Rabu (19/2).

BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Lebih Mudah, Nominal Bisa Diatur

BACA JUGA:Karledi Desak Polres OKI Segera Proses Laporan Pengancaman Senpi, Siap Laporkan ke Kompolnas

Penerapan tes psikologi ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Pasal mengenai kesehatan rohani pada SIM ini juga diatur secara tegas. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan telegram dari Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VIII/YAN 1.1/2022 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2022, yang mewajibkan penerapan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM, baik baru maupun perpanjangan.

BACA JUGA:Hantam Truk Tangki Dari Belakang, Motor Ninja Ringsek, Korban Luka Berat

BACA JUGA:ALVA Konsisten Jadi Pionir Teknologi Motor Listrik di Indonesia

Penerapan tes psikologi di wilayah Sumsel, khususnya di Polres OKU, memang baru dimulai. Di daerah lain, seperti di Jawa, tes psikologi ini sudah diterapkan sejak lama.

Sebelumnya, kendala utama dalam pelaksanaan tes ini adalah tidak adanya tenaga ahli psikologi yang dapat menilai hasil uji psikologi dari pemohon SIM. 

Namun, saat ini Polres OKU sudah memiliki seorang tenaga psikologi yang bertugas untuk memeriksa hasil tes psikologi tersebut.

Tes psikologi ini dilakukan secara tertulis dengan sekitar 30 materi soal yang harus dijawab dalam waktu 10 menit. Hasil tes ini akan menjadi pertimbangan dalam proses pengajuan SIM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan