DPRD Muara Enim Setujui 4 Raperda dengan Catatan
PANSUS: Penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim, H Edison dan Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4. -FOTO: OZZI/SUMEKS-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dengan sejumlah catatan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim, H. Edison, dan Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu (29/04/2026).
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Ketua DPRD Muara Enim Tolak Usulan Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp130 Miliar
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Rp4,7 Triliun
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap empat Raperda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hadiono, serta dihadiri Wakil Ketua II Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian, Sekretaris Daerah Yulius, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam laporan Pansus I yang disampaikan M. Pasma Ajiansyah, terdapat sejumlah catatan terhadap Raperda tentang pemberian santunan kematian.
Di antaranya, persyaratan administrasi disederhanakan dengan menghapus kewajiban melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.
"Selain itu, fotokopi kutipan akta kematian diubah menjadi akta kematian, serta fotokopi kutipan akta lahir mati diganti dengan surat keterangan lahir mati," ujar Pasma.
Pasma menuturkan bahwa pansus juga menekankan agar santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang belum memperoleh jaminan kematian dari pihak lain, sehingga tepat sasaran.
"Pengawasan dan monitoring diminta dilakukan secara optimal, serta prosedur klaim santunan perlu disederhanakan," tuturnya.
Sementara itu, untuk Raperda Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara), Pansus I menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
"Tata cara penyaluran bantuan sosial juga diminta diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati," pungkasnya.
Adapun Pansus II yang disampaikan Yones Tober Simamora, ST SH MH, memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lematang Enim.
"Penyertaan modal harus sejalan dengan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui perbaikan infrastruktur jaringan," ujar Yones.
