Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kantor Pertanahan OKI Genjot Program PTSL, Targetkan 2.000 Bidang dan Pengukuran 6.000 Hektare

Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini.-Foto: IST-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), instansi tersebut memperoleh target sebanyak 2.000 bidang tanah dengan luasan pengukuran mencapai 6.000 hektare.

Pelaksana tugas (Plt) Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan OKI, Debi Candra, mewakili Kepala BPN OKI Ahmad Syahabuddin, menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini menyasar 25 desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Kayuagung, Mesuji Raya, Tulung Selapan, serta Teluk Gelam.

“Untuk Kecamatan Kayuagung sendiri mencakup 20 desa dan kelurahan. Saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/4).

BACA JUGA:Dari Truk hingga Bus Canggih, GIICOMVEC 2026 Jadi Surga Kendaraan Komersial

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Keji di Lahat Kurang dari 12 Jam, Ibu Dibunuh Anak Sendiri Dibakar Lalu Dimutilasi

Debi mengungkapkan, kegiatan penyuluhan telah dilakukan di sejumlah desa, seperti Desa Embacang dan Mataram Jaya.

Dalam waktu dekat, petugas akan mulai mengumpulkan berkas persyaratan dari masyarakat. Sementara itu, proses pengukuran lahan masih menunggu keterlibatan pihak ketiga yang akan membantu pelaksanaan teknis di lapangan.

Khusus wilayah Kayuagung, lanjutnya, tidak lagi menjadi prioritas untuk pengukuran baru. Fokus kegiatan di wilayah ini lebih diarahkan pada penerbitan sertifikat tanah bagi bidang yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL dan telah memiliki peta bidang.

Terkait pembiayaan, Debi menegaskan bahwa program PTSL tidak memungut biaya dari masyarakat untuk layanan yang diberikan oleh BPN.

BACA JUGA:Detik-Detik Mencekam Pria Bergamis Serang Lansia hingga Tewas di Masjid, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

BACA JUGA:Muba Perkuat SDM Migas Bersertifikasi Nasional untuk Tekan Pengangguran

Namun, warga tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya pendukung seperti materai, pemasangan patok batas tanah, serta administrasi surat-menyurat.

“Semua biaya utama ditanggung pemerintah. Jika ada pungutan di luar ketentuan, masyarakat diimbau untuk melaporkannya,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan