Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Surat Edaran WFH Menunggu Tanda Tangan Bupati, Berlaku Mulai Jumat

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). -Foto: IST-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini direncanakan mulai efektif pada Jumat, 10 April, sembari menunggu penandatanganan surat edaran resmi oleh Bupati OKI.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, H. Antonious Leonardo, menjelaskan bahwa draft surat edaran terkait pelaksanaan WFH telah rampung dan saat ini berada pada tahap akhir untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah.

Setelah ditandatangani, dokumen tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Dari Truk hingga Bus Canggih, GIICOMVEC 2026 Jadi Surga Kendaraan Komersial

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Keji di Lahat Kurang dari 12 Jam, Ibu Dibunuh Anak Sendiri Dibakar Lalu Dimutilasi

Menurutnya, penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas. Para pegawai tetap dituntut bekerja sesuai target yang telah ditetapkan, meskipun aktivitas dilakukan dari rumah.

Selain itu, sistem absensi dilakukan secara daring dengan memanfaatkan titik koordinat sebagai bentuk verifikasi kehadiran.

Antonious menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan absensi online. Sanksi tersebut mencakup pemotongan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kewajiban bekerja tetap sama, hanya lokasi kerja yang berpindah dari kantor ke rumah,” ujarnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Mencekam Pria Bergamis Serang Lansia hingga Tewas di Masjid, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

BACA JUGA:Muba Perkuat SDM Migas Bersertifikasi Nasional untuk Tekan Pengangguran

Namun demikian, kebijakan WFH tidak diterapkan secara menyeluruh. Sejumlah sektor pelayanan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor kecamatan, dan kelurahan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Sementara itu, salah satu ASN di lingkungan Pemkab OKI, Abdullah, mengungkapkan bahwa sistem absensi online melalui aplikasi MyASN telah mulai diterapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan