Surat Edaran WFH Menunggu Tanda Tangan Bupati, Berlaku Mulai Jumat
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). -Foto: IST-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini direncanakan mulai efektif pada Jumat, 10 April, sembari menunggu penandatanganan surat edaran resmi oleh Bupati OKI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, H. Antonious Leonardo, menjelaskan bahwa draft surat edaran terkait pelaksanaan WFH telah rampung dan saat ini berada pada tahap akhir untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah.
Setelah ditandatangani, dokumen tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Dari Truk hingga Bus Canggih, GIICOMVEC 2026 Jadi Surga Kendaraan Komersial
Menurutnya, penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas. Para pegawai tetap dituntut bekerja sesuai target yang telah ditetapkan, meskipun aktivitas dilakukan dari rumah.
Selain itu, sistem absensi dilakukan secara daring dengan memanfaatkan titik koordinat sebagai bentuk verifikasi kehadiran.
Antonious menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan absensi online. Sanksi tersebut mencakup pemotongan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban bekerja tetap sama, hanya lokasi kerja yang berpindah dari kantor ke rumah,” ujarnya.
BACA JUGA:Muba Perkuat SDM Migas Bersertifikasi Nasional untuk Tekan Pengangguran
Namun demikian, kebijakan WFH tidak diterapkan secara menyeluruh. Sejumlah sektor pelayanan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor kecamatan, dan kelurahan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Sementara itu, salah satu ASN di lingkungan Pemkab OKI, Abdullah, mengungkapkan bahwa sistem absensi online melalui aplikasi MyASN telah mulai diterapkan.
