Surat Edaran WFH Menunggu Tanda Tangan Bupati, Berlaku Mulai Jumat
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). -Foto: IST-
Ia menyebut bahwa meskipun bekerja dari rumah, tugas-tugas kedinasan tetap harus diselesaikan sebagaimana hari kerja normal.
Abdullah juga mengakui bahwa bekerja di kantor dirasa lebih nyaman, terutama karena interaksi kerja lebih langsung. Namun demikian, ia menegaskan kesiapan untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau memang sudah aturan, tentu harus dipatuhi. ASN harus siap bekerja di mana saja,” katanya.
