HET Pupuk Subsidi Turun, Pengecer Nakal? Laporkan
SAWAH: Bupati dan Wabup Lahat saat panen raya bersama masyarakat di persawahan Lahat. -Foto : Ist-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian terbaru. Kabar baik bagi petani, karena harga tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, pupuk Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Jika dibandingkan HET sebelumnya, harga pupuk tahun ini lebih rendah. Tahun lalu, pupuk Urea berada di kisaran Rp2.250–Rp2.300 per kilogram. NPK kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
Iklan Google/Link Sponsor
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Ferry Wisnu, ST melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dian Islandar SP menegaskan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kriteria petani yang berhak memperoleh adalah yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam aplikasi e-RDKK. "Jadi apabila petani tersebut belum terdaftar di e-RDKK tidak bisa menebus. Pendaftaran petani ke dalam e-RDKK dapat menghubungi Penyuluh Pertanian di masing-masing desa. Luas maksimal 2 hektare," ungkapnya, Senin (2/3).
BACA JUGA:Mafia Pupuk Subsidi Raup Miliaran, Modusnya Beli Pupuk yang Tak Terserap, Jual dengan Harga Komersil
BACA JUGA:Pupuk Subsidi dari Lampung Gagal ke Muba, Tak Kantongi Izin, Polisi Kejar Aktor Intelektual
Adapun subsektor yang berhak menerima pupuk subsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Pihaknya mengingatkan agar pengecer mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Laporkan bila ada pengecer yang menjual tidak sesuai HET. Karena tahun 2026 HET pupuk subsidi berubah dan turun,” tegasnya.
Sementara itu, kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 telah ditetapkan dengan total 2.996,28 ton pupuk Urea, 6.977,08 ton pupuk NPK, serta 95,10 ton pupuk organik cair. Pemerintah berharap penurunan HET ini dapat meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas produksi pertanian di daerah.
