Dugaan Mahar Rp30 Juta Plt Kepsek di OKI Diklarifikasi, Peros Tegaskan Hanya Bualan dan Siap Disanksi
Inspektorat Kabupaten OKI memanggil Plt Kepala SDN 2 Serigeni Baru bersama bendahara dan guru untuk mengklarifikasi rekaman percakapan soal dugaan mahar Rp30 juta. Plt Kepsek Peros menegaskan isu tersebut hanya ucapan spontan tanpa dasar. Foto:Ist--
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam isu tersebut, mulai dari Plt Kepala Sekolah, bendahara, sejumlah guru, hingga pejabat teknis di Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya pungutan, transaksi, atau pemberian dana kepada pejabat Dinas Pendidikan maupun pihak lain sebagaimana yang diisukan,” jelas Andyka.
BACA JUGA:UMSK Lahat 2026: Sektor Tambang Paling Tinggi
Ia menegaskan, pernyataan mengenai “mahar Rp30 juta” dinilai sebagai ungkapan personal yang berkaitan dengan dinamika dan persaingan internal, bukan merupakan permintaan pungutan ataupun bagian dari mekanisme penugasan jabatan Plt Kepala Sekolah.
