UMSK Lahat 2026: Sektor Tambang Paling Tinggi
SOSIALISASI: Disnaker Lahat melakukan sosialisasi UMK dan UMSK yang berlaku per 1 Januari 2026 kepada perusahaan yang berada di Lahat.-FOTO:IST-
BACA JUGA:Pemkab Lahat Janji Serius Bentuk Dewan Pengupahan, Buruh Tuntut Realisasi Konkret
"Kalau ada yang tidak sesuai pekerja bisa melaporkannya. Untuk pengawasan dilakukan oleh pihak Dinas Kertrans Provinsi. Namun dari Pemkab Lahat akan turut memediasi dan membuat rekomendasi," tegasnya.
Sementara aduan terkait upah yang terjadi sebelumnya, bila pekerja atau karyawan telah diberhentikan. "Kebanyakan bila ada PHK baru ada laporan. Kalau saat bekerja belum ada," ungkapnya. (gti/lia/)
