Dua Kades di OI lolos P3K PW, BKDSDM : Tidak Bisa Rangkap
-Foto : net-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah terbukti ada kepala desa yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Dua kades di Ogan Ilir dipanggil menghadap ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM).
Yakni, Fikri Yansah, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu. Serta Sary Puspita, Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja. Keduanya resmi dilantik P3K paruh waktu (23/12) lalu.
Kepala BKDSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan Kades yang lulus PPPK paruh waktu sudah dipanggil Senin (29/12) kemarin. "Hasilnya Kades tersebut masih pikir-pikir belum menentukan pilihan," terang Wilson. Diperbolehkan dan kepastiannya saat pemberian Surat Keputusan atau SK PPPK Paruh Waktu nya.
"Hingga saat ini belum dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK) P3K paruh waktu. Pembagian SK dijadwalkan akan dilakukan sekitar satu minggu ke depan dan tidak diserahkan langsung kepada para P3K paruh waktu, melainkan kepada instansi masing-masing," ujar Wilson.
Terkait dengan kades yang lolos jadi P3K paruh waktu. Wilson menyebut masih menunggu konfirmasi dari kades yang bersangkutan terkait pilihan yang akan diambil.
BACA JUGA:P3K Paruh Waktu Perlu Tambahan Dana? Ini Alternatif Pinjaman Legal yang Bisa Dipertimbangkan
BACA JUGA:Bupati Lantik Ribuan P3K Paruh Waktu, Doorprize Motor Diterima Nurmala Dewi
“Kami menunggu keputusan mereka, apakah tetap melanjutkan jabatan sebagai kepala desa atau memilih menjadi P3K paruh waktu,” ujar Wilson.
Dijelaskan Wilson, dua kades yang dinyatakan lolos P3K paruh waktu tersebut sebelumnya memang telah bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer sejak sebelum terpilih menjadi kepala desa.
Setelah menjabat sebagai kades, yang bersangkutan disebut masih tercatat aktif sebagai honorer dan kemudian mengikuti seleksi P3K.
Namun demikian, Wilson menekankan bahwa setiap peserta seleksi P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus menentukan satu pilihan profesi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Ketika mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan harus memilih, apakah tetap menjadi kades atau menjadi P3K, baik penuh maupun paruh waktu. Tidak bisa rangkap,” tegasnya.
Terkait proses filterisasi peserta seleksi P3K, Wilson menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah KTP, pasfoto, surat pernyataan lima poin, sertifikat, surat pengalaman kerja, portofolio, serta dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:29 Desember, Pemda OKI Lantik 4.500 P3K Paruh Waktu
