Curi HP di Indekost
Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian HP di indekos wilayah Prabumulih Utara. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP.-Foto: dian/sumateraekspres.id-
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Petugas juga berhasil mengamankanbarang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna gold," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara.
BACA JUGA:Viral Pencurian Kelapa, Ferry Good Akhirnya Dibekuk Polisi
Iklan Google/Link Sponsor
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan pencurian, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (chy)
