300 Warga OKU Timur Dapat Sertifikat TORA
TORA: Bupati OKU Timur secara simbolis menyerahkan 300 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.-FOTO: KHOLID/SUMEKS-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID-Penantian warga di empat desa di Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur berakhir. Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyerahkan 300 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat, sebagai babak baru kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur Novi Aryana SH MH, di Desa Muncak Kabau, BP Bangsa Raja, Selasa (9/12). Bupati yang akrab disapa Enos itu menegaskan, program TORA bukan sekadar distribusi sertifikat, melainkan pondasi untuk menggerakkan ekonomi desa.
Menurutnya, akses terhadap kepastian hukum membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan permodalan dan mengembangkan usaha.
“Sertifikat ini bukan hanya kertas, tapi modal. Dengan legalitas yang kuat, pintu perbankan lebih terbuka, usaha bisa diperluas, dan ekonomi keluarga bisa naik kelas,” tegasnya.
Bupati Enos juga mengajak masyarakat menggunakan sertifikat tersebut untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang dapat menciptakan peluang ekonomi baru. Ia memastikan Pemkab OKU Timur terus menguatkan dukungan melalui program pendampingan, peningkatan kapasitas usaha, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur Novi Aryana mengatakan, proses penataan aset melalui program TORA bukan pekerjaan mudah. Tiap desa memiliki karakter dan persoalan berbeda, sehingga verifikasi data membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas instansi.
“Penataan TORA ini proses panjang. Banyak titik yang harus ditata, banyak data yang harus diverifikasi. Semua dilakukan dengan hati-hati agar hasilnya benar-benar memberi kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Novi menambahkan, sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik, langkah modernisasi layanan pertanahan yang dinilai lebih aman dan mudah diakses. Total 300 sertifikat tersebut disalurkan kepada warga Desa Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau.
Dari sisi masyarakat, apresiasi datang dari Anggota DPRD OKU Timur sekaligus tokoh masyarakat, Ida Liana, AM Keb. Ia menuturkan, perjuangan Desa Muncak Kabau dalam memperoleh kepastian status lahan telah berlangsung lebih dari satu dekade.
BACA JUGA:Tunggu BPN OKI Pelajari Sertifikat Lahan SDN 2 Berkat yang Bersengketa
BACA JUGA:Kolaborasi Literasi Sadar Halal, 15.000 UMKM Sumsel Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Pada 2014, wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung, sebelum akhirnya melalui proses panjang pendataan, verifikasi, hingga komunikasi intensif dengan pemerintah, statusnya dapat diselesaikan.
