Jelang Nataru, Batasi Operasional Angkutan Barang
NATARU: Terhitung Tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2026, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung akan mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang- Foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID-Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Betung terhitung tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2026 akan mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
"Terhitung 19 Desember hingga 4 Januari 2025 berlaku, mulai Km 12 sampai dengan Km 71," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, Selasa (9/12).
Jenis kendaraan yang dibatasi melalui Jalan Lintas Timur Palembang yaitu mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir atau batu, kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang, dan bahan bangunan. "Kendaraan itu tidak diperkenankan melintas pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," bebernya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Operasional Angkutan Barang Di Batasi
BACA JUGA: Tiket KA Ekonomi Jadi Primadona Nataru, Penjualan Tembus 80 Persen
Ini berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor HK.201/11/19/DJPL 2025, Nomor 104/KPTS/Db/2025, Nomor Kep/230/XI/2025 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan antaran uang, kendaraan hewan ternak, kendaraan angkutan pupuk, kendaraan penanganan bencana alam, kendaraan pakan ternak, kendaraan angkutan sepeda motor gratis, kendaraan angkutan barang pokok. "Itu tidak dibatasi," pungkasnya.
