Wako Prabumulih Tegaskan Proyek Wajib Patuhi RAB: 'Kalau Tidak Sesuai, Tidak Akan Dibayar'
Wali Kota Prabumulih H Arlan menegaskan pembayaran proyek hanya akan dilakukan jika pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis, sebagai komitmen menjaga kualitas pembangunan kota. Foto:Ist--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menegaskan kembali sikap tegas Pemerintah Kota dalam memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai aturan.
Setiap kontraktor diwajibkan mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Arlan menyampaikan, pelanggaran terhadap RAB maupun spesifikasi teknis akan berdampak serius, mulai dari penghentian pembayaran hingga kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist).
Penegasan itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prabumulih baru-baru ini.
Menurutnya, kedisiplinan dalam pelaksanaan proyek fisik merupakan fondasi agar hasil pembangunan benar-benar bisa dinikmati masyarakat.
BACA JUGA:RSUD Bari Luncurkan Gebrak Urologi dan Okupasi, Permudah Aksesibilitas Yankes ke Masyarakat
BACA JUGA:Terganjal Gugatan di BANI, Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Ditunda, Ini Penjelasan Wako Ratu Dewa
“Semua kontraktor harus bekerja sesuai aturan dan isi kontrak. Tidak boleh ada yang menyimpang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan anggaran tidak akan diberikan sebelum progres pekerjaan dinyatakan sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan.
Bila ditemukan ketidaksesuaian volume atau pelanggaran spesifikasi, pembayaran otomatis ditunda.
“Kita bayar sesuai progres. Kalau tidak sesuai prosedur, tidak kita bayar,” ujarnya.
Arlan juga menegaskan bahwa Pemkot Prabumulih tidak segan memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor yang lalai atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
BACA JUGA:Tepis Anggapan Sengaja Boikot Rapat Paripurna DPRD Palembang, Ini Jawaban Tegas Wali Kota Ratu Dewa
BACA JUGA:HUT Ke-54 Korpri Momentum Wujudkan ASN Profesional dan Adaptif
