Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak
PEMUTIHAN PAJAK: Segera berakhir, masyarakat diimbau segera manfaatkan pemutihan pajak.- Foto: hendro/sumeks-
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Warga Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 17 Desember 2025. Program ini menawarkan diskon dan pembebasan denda besar-besaran yang bertujuan meringankan beban wajib pajak.
Kepala UPTB PPD Wilayah Empat Lawang, Bapenda Provinsi Sumsel (Samsat), Rudi Arman S.Sos MSi, mengajak seluruh masyarakat di wilayah 'Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati' agar tidak melewatkan momen ini. "Masyarakat cukup bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 1 tahun saja, bebas tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya," tegas Rudi, kemarin (25/11).
Program pemutihan ini memberikan beragam keringanan, menjadikannya kesempatan langka bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan panjang. Manfaat utama yang didapat masyarakat Empat Lawang meliputi, Bayar PKB Cukup 1 Tahun, Bebas dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan ditiadakan.
BACA JUGA:OKI Masuk Lima Besar Kabupaten dengan Realisasi Pemutihan Pajak Tertinggi, Capai 85 Persen
BACA JUGA:80 Hari Pemutihan Pajak di Sumsel, Hasil Ini yang Diharapkan Gubernur Herman Deru
Selanjutnya, Bebas Biaya BBN-KB II, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Bebas Biaya Pajak Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun dan tahun-tahun lalu.
Rudi Arman juga menekankan bahwa pembayaran pajak ini memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah. "Hasil pajak inilah untuk perbaikan jalan di Empat Lawang, jembatan dan pembangunan lainnya," jelasnya.
Dari total pajak yang dibayarkan, 66 persen akan dialokasikan untuk Kabupaten Empat Lawang, sementara 34 persen menjadi bagian Provinsi Sumsel.
Hariyadi, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, UPTB PPD Wilayah Empat Lawang, menambahkan, dampak positif program pemutihan ini terlihat jelas dari peningkatan aktivitas di Kantor Samsat Empat Lawang.
Sebelum program pemutihan diberlakukan, rata-rata harian masyarakat yang mengurus pajak hanya berkisar 60-an orang. Namun, selama masa pemutihan, jumlah ini melonjak signifikan hingga menembus 100-an lebih per hari.
BACA JUGA:4 Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Semua Tunggakan Dihapus
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025: Motor dengan Tunggakan 5 Tahun Bisa Ikut
Peningkatan ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk menertibkan status kendaraan mereka.
"Mengingat batas waktu yang semakin mepet, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya sebelum tanggal 17 Desember 2025 agar tidak kehilangan semua fasilitas pembebasan denda ini," tutupnya.
