https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Disbunak OKI

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Nasib dua terdakwa kasus korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI. Yakni Tabroni selaku PPK dari Disbunak OKI dan Roni Chandra pelaksana pihak ke 3 dari CV Candra Kusuma terjawab. Sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Namun, oleh Mahkamah Agung putusan tersebut batal. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengungkapkan. Keputusan ini sudah inkracht. Dalam sidang yang dengan Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, Hakim Prof Dr Surya Jaya, Hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani pada 28 Maret lalu keduanya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman tahun tiga bulan penjara seperti tuntutan JPU. "Putusan ini sudah inkracht pada (28/3) lalu," katanya Jumat, 5 Mei 2023. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi dan salinan putusan tersebut. Soal teknisnya nanti. Karena pastinya, kedua terdakwa dan hakim pengadilan Tipikor Palembang serta pengacara kedua terdakwa sudah mengetahui putusan tersebut. BACA JUGA : Dana Hibah Buat Pejabat Bawaslu 4 Daerah jadi Pesakitan, Berikut Besaran Kerugian Negaranya Sebelumnya dalam persidangan  Pengadilan Negeri Palembang (12/9/2022), majelis hakim dengan ketua Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum. Memvonis bebas kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Selain membebaskan kedua terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. BACA JUGA : Menyikapi Kasus Wabup Muara Enim, Ini Kata Kemendagri Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang kena sita sebesar Rp317 juta kepada Roni Candra. Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.

Rugikan Negara Sebesar Rp317 juta

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan  OKI Tahun 2019. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan