Ngaku Jera, Pencuri Penutup Saluran Air
*SIDANG
PALEMBANG - Dua terdakwa pencurian penutup saluran air, Budi Firmansyah dan Septriadi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/5). Agendanya pembacaan tuntutan.
“Menyesal Yang Mulia. Jera, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata kedua terdakwa secara bergantian, usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, kemarin.
JPU Wiwin Setyawati SH MH, menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. BACA JUGA : Suara Keras Selamatkan Ibu dan Anak
“Menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan tindakan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” kata JPU, pada sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH.
Berdasarkan dakwaan dari SIPP PN Palembang, kedua terdakwa tertangkap oleh anggota polisi dari Polsek IT II Palembang yang sedang melakukan patroli. Keduanya melakukan pencurian besi penutup saluran air milik sebuah showroom di RHA A Rozak, 28 Januari 2023. Kerugian saksi korban Andika Adikarna, Rp2,5 juta. (nsw/air)