https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Upah Rp25 Ribu Tuntutan 7 Tahun

Juga Denda Rp1 M, Penyesalan Kurir Sabu

PALEMBANG - Nasi sudah menjadi bubur. Tinggal penyesalan bagi Sri Wahyuni. Ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu, bahkan kini menghadapi tuntutan 7 tahun penjara. Sementara upahnya dari mengantarkan 1 paket kecil sabu itu, hanya Rp25 ribu.

Upah dan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara, menurutnya sangat tidak seimbang. Dia hanya berharap, tidak divonis sama dengan tuntutan jaksa. “Saya minta keringanan Yang Mulia. Saya janji tidak akan mengulanginya," ucap terdakwa Sri Wahyuni, memelas.

Sidang pembacaan tuntutan terhadapnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/5).  Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan melanggar hukum, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Baca juga : Edarkan Narkotika, Oknum ASN Dituntut 10 tahun Penjara

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," tegas JPU. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Sri Wahyudi melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan pleidoi.

"Kami berikan waktu, pekan depan silakan sampaikan pleidoi," kata hakim ketua Sahlan Effendi SH MH, menutup persidangan. Terdakwa Sri Wahyuni, merupakan warga Jl Letnan Simanjuntak, Lr Lebak Mulyo, Gg Davi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dalam dakwan JPU sebelumnya, terdakwa tertangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, 14 Desember 2022. Barang buktinya, 1,911 gram sabu-sabu, hp dan uang Rp255 ribu yang diakui sebagai miliknya. Baca Juga : Makelar Sabu Saling Ambil Untung

Kepada polisi, terdakwa Sri Wahyuni mengaku mendapatkan sabu itu dari Andri (DPO). Lalu Dona (DPO) yang menyuruh terdakwa, mengantar sabu itu kepada pembelinya. Terdakwa mendapat upah Rp25 ribu. Ternyata pembelinya kali ini polisi yang menyamar, membuat terdakwa ditangkap. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan