Tiga Pejabat Bawaslu Oku Selatan Ditahan

MUARADUA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Oku Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 4 Mei 2023. Ketiganya  langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan usai menyandang status tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Selatan Dr. Adi Purnama SH.,MHmengatakan,  penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023. Kasus yang menjerat mereka yakni tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A. 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000 atau Rp 15 miliar. BACA JUGA : Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu Adapun tiga tersangka yang kejaksaan tahan dengan inisial HA  selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. Lalu, BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 sampai dengan sekarang. Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 sampai dengan sekarang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan