Cabut Izin PT Pelanggar Aturan

*Protes Truk Besar, Evaluasi Pejabat Dishub

PALEMBANG - Protes terhadap truk tonase besar yang sering melanggar masuk jalan Kota Palembang tidak pada jamnya masih berlanjut, kemarin (4/5). Apalagi keberadaannya telah memicu kecelakaan beberapa kali, dan terakhir tabrakan beruntun di Jl Demang Lebar Daun Kota Palembang, Selasa (2/5) malam.

Kali ini datang dari Front Rakyat Palembang Bersatu. Mereka mendatangi Kantor Wali Kota Palembang dan melakukan aksis serta berorasi di sana, kemarin pagi (4/5). Kedatangan organisasi masyarakat yang diketuai Charma Afrianto itu merupakan bentuk aksi perlawanan atau demo menuntut Wali Kota Palembang memecat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Menurut Charma, tuntutan itu didasarkan atas lalainya menjalankan tugas dan Perwali No 26/2019 soal angkutan barang yang melintas di dalam Kota Palembang. "Berdasarkan data, setidaknya dari Oktober 2022 hingga Mei 2023 sudah ada 8 kejadian laka lantas yang di akibatkan oleh truk/angkutan bertonase ini," ujarnya di sela-sela aksi.

Untuk itu, pihakanya pun menyampaikan tuntutan bersama rekan-rekan yang kurang lebih berjumlah 50 orang kepada Wali Kota Palembang, meminta pemecatan Kepala Dishub Kota Palembang atas kelalaian menertibkan truk-truk besar di ruas jalan Kota Palembang sehingga menyebabkan korban jiwa berjatuhan akibat laka lantas.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga meminta Gubernur mencopot Kadishub Sumsel atas kelalaian yang sama. Serta cabut izin operasional bagi PT yang masih melanggar peraturan yang ada. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi menjelaskan dirinya lebih lanjut akan menyampaikan dan menjawab langsung tuntunan dalam aksi tersebut.

"Ada tiga tuntunan yang disampaikan dan ini sudah kami terima. Aspirasi mereka akan saya sampaikan kepada Wali Kota Palembang," jelas Ratu Dewa didampingi Sekdin Perhubungan, Agus Supriyanto dan Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain saat menemui para pendemo. Tapi sebenarnya, lanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah berupaya dan sering melakukan kajian, bahkan sampai penindakan terkait truk atau kendaraan bertonase besar yang melanggar melintasi Kota Palembang bukan pada waktunya.

"Pembahasan soal ini sudah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sampai ke tingkat pemerintah pusat. Sekali lagi akan kita kaji bersama dan kita terapkan sesuai aturan berlaku," sampainya. Diakuinya, aksi ini sebagai sebuah aspirasi, maka respon Pemerintah Kota Palembang menerima tuntutan yang disampaikan sekaligus memberikan apresiasi atas aksi ini. “Tadi menurut mereka (penuntut) ada pasal bertentangan satu sama lain dengan Perwali,” bebernya.

Maka dia pun meminta kepada Dishub dan Asisten III melihat dan mengkaji kembali mana poin Perwali yang bertentangan, mana yang masih relevan akan dikaji dalam waktu tiga hari. Yang ketiga soal santunan, ini soal kemanusiaan. "Ini saya juga minta juga ke Dinas Perhubungan," pungkasnya. Di waktu yang sama, Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Palembang Bersatu juga melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, tuntutannya pun sama.

Asisten  II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Dharma Budi  mengatakan memang benar truk atau tronton yang tidak laik sudah banyak menimbulkan korban. Namun begitu, pemerintah sudah menyiapkan solusi yakni memindahkan  Pelabuhan Boom Baru pindah ke Tanjung Carat. Namun memang butuh proses. "Akan segera dirapatkan dengan instansi terkait, mulai dari Pelindo, Dishub, Dirlantas, pemerintah kota dan provinsi untuk membahas lebih lanjut terkait truk dan tronton ini guna mendapatkan langkah apa yang harus dilakukan,"  pungkas dia. (yun/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan