Curi Besi Penutup Saluran Air, Dua Terdakwa Mengaku Jera

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Sekawan, terdakwa Budi Firmansyah dan Septriadi terpaksa harus berurusan dengan hukum. Sebab, mereka kedapatan mencuri besi penutup saluran air. Dalam sidang, Kamis 4 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Dengan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH. Kedua terdakwa tanpa penasihat hukum tersebut mengaku jera dan menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut. "Menyesal yang mulia, jera dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar keduanya bergantian usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang. BACA JUGA : Cuma Dapat Upah Rp25 Ribu, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara Dalam tuntutannya, JPU Wiwin Setyawati SH MH menyatakan keduanya secara sah bersalah melakukan tindakan pencurian sebagaimana  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. "Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan," tegas JPU saat membaca tuntutannya. BACA JUGA : Curhatan Lina Mukherjee Selama Penyidikan Kepolisian Berdasarkan dakwaan dari SIPP PN Palembang, bahwa kedua terdakwa tertangkap oleh anggota polisi dari Polsek Ilir Timur II Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan