Cuma Diupah Rp25 Ribu, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Sri Wahyuni meminta keringanan kepada majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, usai di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH, Kamis 4 Mei 2023. "Saya minta keringanan yang mulia, saya janji tidak akan mengulanginya," Kata terdakwa Sri memelas. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," timpal Penasihat Hukum terdakwa, Yuliana SH, dari Posbakum PN Palembang. BACA JUGA : Curhatan Lina Mukherjee Selama Penyidikan Kepolisian "Kami berikan waktu, pekan depan silahkan sampaikan pledoi," kata Sahlan menutup persidangan. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan melanggar hukum sebagaimana pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1Miliar subsider 6 bulan," tegas JPU. BACA JUGA : Nah Loh, Baru Ditahan 12 Jam, Lina Mukherjee Dilepas, Alasannya Ini Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sri Wahyuni pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 di Jalan Letnan Simanjuntak Lr.Lebak Mulyo Gg.Davi Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning kota Palembang. Tertangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,911 gram. Saat interogasi, terdakwa mengakui 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Handphone dan uang tunai sebesar Rp.25.000, adalah milik terdakwa yang di dapat dari Andri (DPO), dan Dona (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan