Nah Loh, Baru Ditahan 12 Jam, Lina Mukherjee Dilepas, Alasannya Ini
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat di tahan selama kurang lebih 12 jam, Selebgram Tiktoker Lina Lutfiawati dengan nama panggung Lina Mukherjee akhirnya dilepas. Perihal penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5/2023) siang. "Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam dengan alasan tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis akhirnya kita tangguhkan. Tapi apabila sewaku-waktu di panggil kembali untuk memberikan keterangan wajib hadir," ungkap Agung, saat rilis. Di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM, Kadiskominfo Sumsel, Achmad Rizwan,SSTP,M.Si. Juga Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti,SE. BACA JUGA : Curhatan Lina Mukherjee Selama Penyidikan Kepolisian Lina yang rupanya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara di jerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang penistaan. BACA JUGA : Lina Mukherjee Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kelelahan Sementara itu, tersangka Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama umat muslim atas kesalahan yang dilakukannya.