Bisa Memabukkan, Picu Tindak Pidana

Razia Miras di Warung

OGAN ILIR - Narkoba dan minuman miras (miras), pasangan yang acapkali beredar di arena organ tunggal musik remix. Jadi pemicu keributan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Peredaran miras yang masih dijual bebas ini, dirazia aparat Polsek Indralaya.

Sejumlah warung yang informasikan menjual miras, disambangi polisi, Kamis (12/1) malam. “Anggota melakukan pengecekan ke warung di Dusun I, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara,” kata Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli, Jumat (13/1).

Warung yang didatangi tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain Afianata, itu milik Andle yang dijaga Nani. Benar saja, didapati miras berbagai merek. “Di antaranya 6 botol Newport, 3 botol besar Anggur Merah, 4 botol kecil Anggur Merah, 6 botol Asoka putih, 1 botol besar Newport kuning, dan 2 botol kecil Newport kuning,” urai Herman.

Barang bukti berupa minuman keras itu kemudian disita dan diamankan ke Mapolsek Indralaya. Herman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat (dumas), agar tercipta situasi yang aman dan kondusif. "Kami mengimbau warga yang tidak menjual lagi miras, arak, tuak, atau minuman memabukkan lainnya,” imbaunya. (dik/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan