https://sumateraekspres.bacakoran.co/

8 Ribu Warga Punya e-KTP Digital 

PALEMBANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menargetkan 25 persen kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat beralih ke e-KTP digital tahun 2023 mendatang. "Jumlah 25 persen itu dari jumlah wajib KTP-el mencapai 1,2 juta di Kota Palembang," kata Ir Dewi Isnaini, Kepala Disdukcapil Kota Palembang, kemarin (13/1). Sementara saat ini penduduk yang sudah mengalihkan e-KTP-nya ke digital baru 8.164 dan terdaftar sekarang.

Pihaknya pun terus secara bertahap melakukan proses peralihan e-KTP digital. “Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tak memiliki handphone (hp) Android,” tuturnya.

Persyaratan e-KTP digital harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP. "Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke e-KTP digital," tegasnya. Baca juga : Lima Mall Terbesar di Palembang Serta Event dan Program Diskonnya Minggu Ini

Penerapan e-KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini. Masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, cukup mendaftar dan membuat e-KTP digital melalui hp Android yang ada.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang, Sahlan Syamsu, mengatakan, pemberlakukan e-KTP fisik berdasarkan UU No 24/2013. Lalu keluar Permendagri No 72/2022 mengenai penetapan e-KTP digital. "Kini masyarakat bisa mendaftar dan membuat e-KTP digital langsung," tegasnya.

Caranya buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel. Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi. "e-KTP ini memberi kemudahan. Masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat hp sekarang," ungkapnya.

Warga Kalidoni, Herman mengaku dirinya telah mendengar informasi KTP digital. Hanya saja syarat pembuatan KTP digital harus ada e-KTP. Dimana pembuatan dan perekaman e-KTP masih dilakukan Kantor Disdukcapil. "Seharusnya kalau memang mau KTP digital, masyarakat cukup mengurusnya lewat hp saja," ungkapnya. Bukan masih mengurus secara manual lalu didigitalkan. "Laju duo kali gawe penetapan KTP digital ini," pungkasnya. (yud/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan