https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Pegawai SPBU Manipulasi Laporan Keuangan, Bos Merugi Rp740 Juta

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilik SPBU Durian Rampak, Akmaludin, menyertakan modal Rp900.754.000 pada Oktober 2022. Bukannya mendapat untung, dia malah merugi Rp740 juta. Ternyata, digelapkan oleh tiga oknum pegawainya. Tiga pegawai yang manipulasi laporan keuangan yaitu mantan manager Suprayogi (55), staf administrasi Endah Lestari (27), hingga Evander Fajri (33). Ketiganya kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Lubuk Linggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen berawal adanya laporan pihak SPBU Durian Rampak, Jl Soekarno-Hatta,Kota Lubuklinggau. Pelapor Akmaludin selaku Direktur SPBU Durian Rampak, Rabu 12 April 2023, melakukan audit keuangan. "Menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan," jelas, Robi, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, Sabtu 29 April 2023. BACA JUGA : Tim Labfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Pom Turut Hadir Dimana dari penyertaan modal awal Rp900.754.000 sejak Oktober 2022, pihak SPBU mengklaim terjadi kerugian hingga Rp 740 juta. "Pelapor lalu melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau,15 April 2023," ulasnya.

Ambil Uang Secara Bertahap

Dari mendatangi TKP dan penyelidikan, terungkap modus para pelaku, mengambil uang secara bertahap. "Caranya, memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM)," beber Robi. Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Evander Fajri sebagai tersangka. Kemudian polisi menjemput tersangka dari rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan