Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Lakukan Transaksi di Perlintasan Rel KA

--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pria diduga pengedar narkoba diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Mereka masing-masing Wegi Ardian (27) dan Carles (37), keduanya warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim

Penangkapan dilakukan di perlintasan rel kereta api yang berlokasi Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (26/8), sekitar pukul 22.40 WIB. Mereka tak bisa berkutik setelah petugas mendapati barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 4,72 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu (30/8).

Dalam operasi penangkapan tersebut, kata dia, turut diamankan juga  sejumlah barang bukti, 1 plastik klip bening, 1 helai tisu warna putih, 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.

BACA JUGA:Bawa Sabu 512 Gram, Edo Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan 247 Gram Sabu dan Ekstasi, Polda Sumsel Hancurkan 653 Gram Sabu

“Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan,” katanya.

Usai memastikan kebenaran informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. “Dari hasil interogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut," ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya,"tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan