Petugas KPPS Tidak Boleh Sakit Jantung, Darah Tinggi dan Diabetes
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dengan tegas mengatakan dalam memilih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib melalui test kesehatan. "Berkaca dari pengalaman, petugas KPPS umurnya harus di batasi, yang terpenting cek kesehatannya. Sehingga dalam penghitungan pemungutan suara ke depan akan dapat berjalan dengan baik," ujar Hasyim, saat sosialisasi simulasi penghitungan suara dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan bertempat di depan rumah dinas walikota Palembang, Jalan Tasik (27/4/2023) Dalam arahannya kemarin, Hasyim, juga mengatakan mengapa ini penting. “Selain KPU RI juga memperhatikan pentingnya ketersediaan dan kesiapan saksi. Juga untuk panitia ke depan agar lebih siap menghadapi jalannya pemilu,” kata dia. Hal lain dia sampaikan pada simulasi tersebut adalah setiap TPS maksimal pemilih sebanyak 300. Mengapa? Jika setiap TPS banyaknya mata pilih 300, maka pada waktu bersamaan baik, WIB, WITA dan WIT, durasinya akan sama. BACA JUGA : Prima Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 “Durasi pemilihan sama. Karena durasi berdasarkan hitungan kita hanya memerlukan waktu kurang lebih 6 jam saja,” kata dia. Dengan catatan seorang pemilih memerlukan waktu 5 menit. Lamanya kerja petugas KPPS sendiri akan menutup bilik suara sejak pukul 13.00.