Pemkot Prabumulih Pastikan Gaji PPPK Cair Awal September 2025
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji (tengah), bersama Sekretaris BKPSDM Welansyah dan Kabid BKPSDM Indra Kurniawan saat konferensi pers memastikan gaji PPPK cair paling cepat 3 September 2025. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih.
Setelah resmi dilantik pada akhir Juni 2025, Pemkot memastikan pencairan gaji perdana mereka akan dilakukan pada awal September 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Efran Santiaji, menegaskan bahwa pencairan gaji akan dimulai paling cepat pada 3 September 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor BKPSDM, didampingi Sekretaris BKPSDM Welansyah dan Kabid BKPSDM Indra Kurniawan.
BACA JUGA:Ratusan Anak di Palembang Jalani Skrining, Antisipasi Risiko Stunting
BACA JUGA:Selamat Tinggal Dunia, Pria di Griya Prabu Estate Ditemukan Gantung Diri
“Kami targetkan pembayaran gaji PPPK bisa dilakukan tercepat se-Sumsel, paling lambat tanggal 3 September.
Proses administrasi sedang kami kebut agar tidak ada keterlambatan,” jelas Efran.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPPK yang memiliki Tanggal Mulai Tugas (TMT) sejak Juli dan Agustus 2025 akan menerima gaji rapel untuk dua bulan sekaligus.
Artinya, saat pencairan September nanti, pembayaran gaji Juli dan Agustus langsung diberikan.
Anggaran Sudah Siap
Efran menambahkan, seluruh alokasi anggaran gaji PPPK sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Kopi Lahat hingga Wisata Megalitikum Ramaikan Apkasi Expo 2025, Buka Peluang Investasi Baru
BACA JUGA:Bupati Cup Voli dan Para Renang 2025 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Pemanasan Porprov XV dan Peparprov V
Dana juga telah ditempatkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih.
