Merdeka Pajak, Pemprov Sumsel Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Merdeka Pajak, Pemprov Sumsel Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor-Foto: Evan Zumarli-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program bertajuk Merdeka Pajak ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang taat pajak.
“Ini hadiah kemerdekaan bagi wajib pajak yang membayar dalam 80 hari sejak program diluncurkan,” ujar Deru saat meresmikan Merdeka Pajak di Palembang Trade Centre, Sabtu (16/8).
BACA JUGA:Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumsel untuk Minggu, 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Lahat Gelar Lomba Baris Berbaris dan Drumband, Ajang Didik Disiplin dan Nasionalisme Pelajar
Fasilitas Pemutihan Pajak
Melalui program ini, Pemprov Sumsel tidak hanya menghapus tunggakan pokok pajak, tetapi juga denda.
Bahkan, pemutihan berlaku untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan hasil mutasi dari luar daerah maupun kendaraan tambang. Semua dikenakan biaya mutasi nol persen.
Deru menegaskan, kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumsel resmi tercatat di daerah tersebut.
“Tidak ada alasan KTP. Kendaraan yang sudah dibeli bisa langsung balik nama, termasuk kendaraan kedua dan ketiga tanpa dikenakan pajak progresif. Bahkan kendaraan yang mati pajak pun bisa ikut pemutihan,” jelasnya.
BACA JUGA:Verifikasi Rekening TPG 2025 Wajib Lewat Info GTK, Begini Prosedurnya
BACA JUGA:BI Sumsel Dorong Digitalisasi Pembayaran Lewat QRIS Run Bidar Fest dan Peluncuran QRIS Tap DAMRI
Kepatuhan Pajak Masih Rendah
Meski ada 4 juta kendaraan terdaftar di Sumsel, hanya sekitar 1,3 juta unit yang rutin membayar pajak setiap tahun. Artinya, sekitar 3 juta kendaraan belum patuh.
Deru menyoroti fenomena banyak kendaraan luar daerah yang menetap lama di Sumsel namun tidak melakukan mutasi.
Ia juga mengkritik pengguna jalan yang sering mengeluhkan infrastruktur rusak, padahal tidak berkontribusi melalui pembayaran pajak.
